renggabi news
Uncategorized

Warga Rahong Sambut Baik Perbup Nomor 11 Tahun 2021, Rizal Siap Menjadi Bakal Calon Kepala Desa Rahong

LEBAK,JESTV.ID-Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak disambut baik oleh Masyarakat Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Labak.

Juned, warga Desa Rahong Kecamatan Malingping, menyambut baik adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2021. Hadirnya Perbup tersebut memberikan kesempatan kepada anak muda yang akan ikut dalam kontestasi Pilkades serentak ini.

“Tentunya denga hadirnya Perbup ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, khususnya kesempatan kepada anak muda,” ucapnya.

Rizal Iskandar salah satu anak muda asal Desa Rahong yang akan ikut menjadi Bakal Calon Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak – Banten.” menyatakan bahwa, Dirinya siap ikut berkompetisi menjadi Kepala Desa Rahong.

“Siapa sih, yang tidak mau menjadi kepala desa, tentunya itu kan jabatan publik tertinggi di wilayah desa. Jadi siapa saja, sah untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa,” ucapnya.

Ditanya, soal siapa yang memotivasi dirinya untuk maju dalam ajang kontestasi Pilkades ini.

Rizal menjawab bahwa desakan masyarakat khususnya Desa Rahong menginginkan dirinya untuk maju menjadi kepala Desa di Desa Rahong.”Katanya.

“Alhamdulillah, para tokoh sudah mendukung agar saya ikut maju menjadi Kepala Desa Rahong. Pembangunan desa, dan kebijakan desa akan saya prioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Kusnadi)

Related posts

Kopi Lampung Begawi Tahun 2022 Segera di Gelar, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan Kegiatan

admin

Tidak Sita Bananaboat, Polair Polda Banten Teriak-Teriak Tutup Pantai

admin

Serang Petugas dan Warga Pakai Golok, Pria di Tangerang Terpaksa Dilumpuhkan

admin
Translate »